faq:2021:09:08:000078705_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“ppn ditanggung pemerintah untuk penanganan covid19 atas pekerjaan konstruksi ruang isolasi rumah sakit apakah masih ada? mas/mbak ini maksudnya apakah insentif yang PMK-239?”
Jawaban
Jika jasa konstruksi yg dimaksud termasuk ke dalam JKP yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a PMK 239 2020 maka masih bisa dimanfaatkan karena sesuai pasal 10 ayat 1 PMK ini, insentif disebutkan berlaku sejak Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078705_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion