faq:2021:09:08:000078704_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait kompensasi LB PPN ke masa pajak berikutnya apakah ada aturan sampai masa pajak apa?
Jawaban
apabila SPTnya normal hanya bisa kompensasi ke masa pajak berikutnya, apabula SPTnya pembetulan bisa kompensasi ke masa pajak saat dilakukan pembetulan atau masa pajak berikutnya, kententuannya ada dilampiran per29/2015 mas
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078704_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion