User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000078704_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait kompensasi LB PPN ke masa pajak berikutnya apakah ada aturan sampai masa pajak apa?


Jawaban

apabila SPTnya normal hanya bisa kompensasi ke masa pajak berikutnya, apabula SPTnya pembetulan bisa kompensasi ke masa pajak saat dilakukan pembetulan atau masa pajak berikutnya, kententuannya ada dilampiran per29/2015 mas

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R V O S U
D W H N​ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V N R A O
 
faq/2021/09/08/000078704_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1