User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000078703_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

faktur pajak sesuai PMK 268 Tahun 2015 harus dibubuh cap 'PPN dibebaskan sesuai PP 81 Tahun 2015'. lalu PMK 269 Tahun 2015 kan tidak berlaku sudah diganti dgn PMK 115 Tahun 2021. dimna dijelaskan di PMK 115 faktur pajak dibubuhi cap sesuai PMK 48 Tahun 2020. saat sinkronisasi cap di aplikasi efaktur belum update, jadi bagaimana ya ka?


Jawaban

Apabila pilihan capnya masih belum muncul, dapat menggunakan pilihan cap lainnya lalu mengetik manual keterangan ““PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 48 TAHUN 2020”.” di bagian referensi.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P S U᠎ R E
S N᠎ V X B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z​ H V᠎ Q D
 
faq/2021/09/08/000078703_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1