faq:2021:09:08:000078700_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aya ingin menanyakan mengenai faktur pajak keluaran yang sudah dikreditkan pembeli tapi ternyata salah. bagaimana solusi nya supaya faktur pajak yang sudah dikreditkan pembeli yang salah itu bisa dipakai oleh pembeli yang sebenarnya
Jawaban
Kalau salah NPWP harus dibatalkan mas, trus bikin lagi yang bener
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078700_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion