Tanya
mau tanya jasa broker atas trading saham apa kena pph 23? kalau brokernya luar negri apa juga kena pph? jasa broker ini sama kaya jasa perantara ga ya mz/mb? di PMK-141 ada jasa perantara. apa dijawab normatif aja, sepanjang ada di PMK itu terutang PPh 23? untuk broker LN dijawab klo tdk ada p3b kena pph 26 20% gitu kah?
Jawaban
-Terkait PPh 23 , Dijawab secara normatif saja , Jika Pemberi Jasa adalah WP Badan dan Penerima Jasa merupakan Pemotong PPh 23 . Arahkan wp untuk cek (Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015) apakah jasa yg diberikan termasuk jasa lain yg menjadi objek pemotongan pph 23/tidak . - Jika Broker LN maka dilakukan pemotongan pph 26 sebesar 20% atau tarif sesuai p3B jika WPLN tsb menyerahkan form DGT / tanda terima SKD WPLN .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion