User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000078699_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya jasa broker atas trading saham apa kena pph 23? kalau brokernya luar negri apa juga kena pph? jasa broker ini sama kaya jasa perantara ga ya mz/mb? di PMK-141 ada jasa perantara. apa dijawab normatif aja, sepanjang ada di PMK itu terutang PPh 23? untuk broker LN dijawab klo tdk ada p3b kena pph 26 20% gitu kah?


Jawaban

-Terkait PPh 23 , Dijawab secara normatif saja , Jika Pemberi Jasa adalah WP Badan dan Penerima Jasa merupakan Pemotong PPh 23 . Arahkan wp untuk cek (Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015) apakah jasa yg diberikan termasuk jasa lain yg menjadi objek pemotongan pph 23/tidak . - Jika Broker LN maka dilakukan pemotongan pph 26 sebesar 20% atau tarif sesuai p3B jika WPLN tsb menyerahkan form DGT / tanda terima SKD WPLN .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y P S B D
I M R D K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R I​ W M᠎ L
 
faq/2021/09/08/000078699_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1