faq:2021:09:08:000078695_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#71Q : mas/mba ijin bertanya, WP menerima FP dari lawan transaksi (PM) untuk masa Februari 2016 yang belum berbentuk efaktur. Menurut WP, lawan transaksinya baru wajib efaktur per Juli 2016. Atas PM tsb ttp bisa dikreditkan kan meskipun pada masa Feb 2016 tersebut wp sudah wajib efaktur?? Ketika direkam di aplikasi efaktur, ada notifikasi “bukan pengguna efaktur” namun tetap bisa disimpan.
Jawaban
#71A WP lawan transaksinya Februari 2016 udah PKP, tapi blm wajib efaktur. sepanjang bukan yang termasuk pasal 9 ayat 8 UU PPN, harusnya sih bisa dikreditkan
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078695_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion