User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000078689_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau ga ada dokumen ensorsement apakah penjualan ke batam dikenai PPN? Menggunakan faktur 01? Yang bayar PPN Penjual atau pembeli?


Jawaban

Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut diberikan sepanjang BKP Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 12 ayat (1) PMK-62/PMK.03/2012) Jika tidak ada endorsement , Penyerahan tsb tidak mendapatkan fasilitas , Sehingga Penjual sbg PKP tetap melakukan pemungutan PPN kpd pembeli dgn menerbitkan FP 010 .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B C Y B I
T Z T P S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F Q G᠎ F V
 
faq/2021/09/08/000078689_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1