faq:2021:09:08:000078688_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan jasa konstruksi seharusnya dipotong pph final jasa konstruksi tapi si pemotong maunya motong pph 23. Gimana?
Jawaban
Dijelaskan sesuai ketentuan aja sepanjang pekerjaan yg dilakukan masuk dalam pengertian pekerjaan konstruksi ada di lampiran Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011 maka dikenakan PPh final jasa konstruksi.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078688_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion