User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000078688_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan jasa konstruksi seharusnya dipotong pph final jasa konstruksi tapi si pemotong maunya motong pph 23. Gimana?


Jawaban

Dijelaskan sesuai ketentuan aja sepanjang pekerjaan yg dilakukan masuk dalam pengertian pekerjaan konstruksi ada di lampiran Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011 maka dikenakan PPh final jasa konstruksi.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G​ Y A W N
I Z V M L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P K L L O
 
faq/2021/09/08/000078688_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1