faq:2021:09:08:000078685_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin tanya terkait transaksi antigen antara bendaharawan dengan pihak lab bumn, kegiatannya kami yang mengundang pihak lab ke kantor, dikenakan PPh 23 tidak ya?
Jawaban
Arahkan WP untuk cek Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015 untuk menentukan apakah jasa yg diberikan masuk sbg jasa lain yg menjadi objek pemotongan pph 23 . Jika masuk , maka dilakukan pemotongan pph 23 .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078685_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion