faq:2021:09:08:000078683_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy ingin bertanya apakah form dgt part vi wajib diisi oleh vendor? artinya apakah benar jika badan tsb tdk mendapatkan income atas dividen,interset dan royalti mk tdk perlu isi part vi? transaksinya jasa dengan badan diluar negeri. ini gmna ya mas/mbak?
Jawaban
Harus tetap diisi win, sepanjang memenuhi ketentuan. liat lampiran per 25/2018 ajaa petunjuknya
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078683_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion