User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000078683_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sy ingin bertanya apakah form dgt part vi wajib diisi oleh vendor? artinya apakah benar jika badan tsb tdk mendapatkan income atas dividen,interset dan royalti mk tdk perlu isi part vi? transaksinya jasa dengan badan diluar negeri. ini gmna ya mas/mbak?


Jawaban

Harus tetap diisi win, sepanjang memenuhi ketentuan. liat lampiran per 25/2018 ajaa petunjuknya

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S B M N Q
F D P Y D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G A B O O
 
faq/2021/09/08/000078683_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1