faq:2021:09:08:000078682_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba jasa broker atas trading saham kena pph ga ya? Kalo kena pph apa?
Jawaban
Setelah digali pemberi jasa adalah WP Badan . Arahkan WP cek Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015 , Apakah jasa yg diberikan masuk sbg jasa lain yg menjadi objek pemotongan pph 23 .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078682_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion