faq:2021:09:08:000078675_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak, apakah kalo mau pemberitahuan pemusatan ppn, apakah di cabang harus pkp dulu?? ada aturannya g mas/mbak??
Jawaban
harus pkp. Untuk aturannya di per 11/2020 pasal 4 ayat 1 huruf b
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078675_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion