User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000078675_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak, apakah kalo mau pemberitahuan pemusatan ppn, apakah di cabang harus pkp dulu?? ada aturannya g mas/mbak??


Jawaban

harus pkp. Untuk aturannya di per 11/2020 pasal 4 ayat 1 huruf b

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O O R Y E
J N R P G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W M V᠎ P A
 
faq/2021/09/08/000078675_1234.txt · Last modified: (external edit)