faq:2021:09:08:000078660_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk dok lain pajak masukan (PIB) apakah bisa dibatalkan oleh lawan transaksi? Karena di SPT Normal PIB tsb sudah di upload dan sudah dilapor, tapi di pembetulan nominal DPP dan PPN nya berubah jadi 0. ini gmna ya mas/mbak?
Jawaban
Dokumen Lain yang berhubungan dengan Ekspor-Impor tidak dapat dibatalkan, namun Dokumen tersebut dapat diubah nilai DPP dan PPN nya menjadi 0 jika terjadi kesalahan input Nomor Dokumen dan NPWP Lawan Transaksi, agar dapat menginput lagi Dokumen yang benar.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078660_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion