faq:2021:09:08:000078652_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
keterangan ID Billing PPh 21 DTP tidak sesuai dgn peraturan, kemudian dilakukan pembetulan atas pelaporan DTP nya, apakah SPT PPh pasal 21 harus dilakukan pembetulan juga, mas/mba?
Jawaban
Karena kode billingnya ganti, maka mengakibatkan NTPN yang diisi di ESPT PPh 21 ganti juga, maka seharusnya juga pembetulan SPT PPh 21.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078652_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion