faq:2021:09:08:000078646_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#52Q saya ada transaksi jasa audit dimana seharusnya dipotong pph 23 tapi kami tidak memotong, itu ketentuannya gimana ya? apakah kami sebagai penguna jasa bertanggung jawab atas pemotongan jasa yang telah kami gunakan atau bisa si vendor nya langsung membayar ke pajak mengenai jasa yang telah diberikan ke kami?
Jawaban
#52A sepanjang transaksinya badan dengan badan, dan jenis jasanya sesuai PMK-141/PMK.03/2015 , pengguna jasanya memotong PPh 23
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078646_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion