faq:2021:09:08:000078644_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh pasal 21 atas BOP diminta setor sendiri oleh si pemotong (dinas)
Jawaban
Seharusnya kalau pemotongan maka tidak melakukan penyetoran sendiri karena kewajiban pemotongan dan penyetoran ada di pemotong.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078644_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion