User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000078642_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin tanya mas/mba. Untuk ketentuan SE-37/PJ.43/1998 tentang PPh atas Jasa Pemakaian Gudang/Lapangan Penumpukan di Lingkungan Pelabuhan apakah masih berlaku? WP menerima jasa storage charge (menyimpan container di area Cilincing) di luar lini 1 dan 2 sebagaimana dimaksud pada SE-37/PJ.43/1998. Jika masih berlaku untuk PPh nya dikenakan PPh 4(2) sebesar 6% sesuai SE atau 10% ya, Mas/Mba? Terima kasih


Jawaban

Jadi begini, SE itu sifatnya hanya penegasan saja. Kalau masuk lini 1 dan 2 bukan masuk pengertian sewa tanah dan/atau bangunan, tapi masuk jasa pelayanan kepelabuhan pph 23, tarif 2%. Jika di luar lini 1 dan 2, maka bisa jd objek pph final sewa atas tanah dan/atau bangunan. Tarif PPh Final sewa tanah bangunan 10%.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G X X Q T
F K Q J A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O W T P T
 
faq/2021/09/08/000078642_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1