faq:2021:09:08:000078636_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa reimbusrsement dipotong pph 23 atas jasa ga? badan vs badan
Jawaban
coba digali dulu, tagihan reimbursementnya sebesar nilai reimburse atau dilebihin, kalo dilebihin kemungkinan ada jasa, jasanya diliat masuk di pmk-141/2015 ga, kalo masuk objek potong pph 23, kalo gaada unsur jasa ya gaada objek potong pph 23 atas jasa
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078636_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion