faq:2021:09:08:000078624_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jasa Omni channel termasuk Kode Jenis Objek nya apa ya? Apakah termasuk Jasa sehubungan software sebagaimana dimaksud pd PMK-141/2015 ya mas /mba?
Jawaban
Normatif jika yang dibayarkan adalah jasa yang tertera di PMK 141/2015 dan yang bertransaksi antar badan maka silakan potong PPh 23 atas jasa dengan tarif 2%, namun perlu dilihat lagi apakah ada pembayaran royalty jika ada pembayaran royalty maka potong pph 23 atas royalty.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078624_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion