User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000078624_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jasa Omni channel termasuk Kode Jenis Objek nya apa ya? Apakah termasuk Jasa sehubungan software sebagaimana dimaksud pd PMK-141/2015 ya mas /mba?


Jawaban

Normatif jika yang dibayarkan adalah jasa yang tertera di PMK 141/2015 dan yang bertransaksi antar badan maka silakan potong PPh 23 atas jasa dengan tarif 2%, namun perlu dilihat lagi apakah ada pembayaran royalty jika ada pembayaran royalty maka potong pph 23 atas royalty.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A O W X N
X T U D I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R Y I᠎ Y Q
 
faq/2021/09/08/000078624_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1