faq:2021:09:08:000078623_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Intuk inbreng tidak terutang PPN, bagaimana untuk PM yang sebelumnya telah dikreditkan ?


Jawaban

<WRAP> Dalam FAQ ini boleh dikreditkan http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B O F​ O T
C G O I S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B V N U B
 
faq/2021/09/08/000078623_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1