faq:2021:09:08:000078611_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saat ini belum PKP omset masih di bawah 4,8 kalau mengajukan PKP PM2 sebelum dikukuhkan bisa dikreditkan tidak?
Jawaban
tidak, karena yg bisa dikreditkan itu 80% dari PK yang seharusnya dipungut, klausul “seharusnya dipungut” belum terpenuhi
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078611_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion