faq:2021:09:08:000078610_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas mbaa, jd WP ini sewa kendaraan plat kuning untuk keperluan pengangkutan batu dan pasir. Invoice yang diberikannya dikenakan pph 23 atau ada ketentuan lain untuk pemotongan pph kendaraan plat kuning?
Jawaban
Tetap dikenakan PPh 23.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078610_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion