faq:2021:09:08:000078569_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
npwp gabung, suami pegawai dan istri kerja di 2 pemberi kerja ( 2 2 nya bukan pekerjaan bebas), input di spt tahunannya gimana? Udah ga dilapor sebagai final kan punya si istri?
Jawaban
kalo lebih dari 1 pemberi kerja betul ga dilapor sebagai final, nanti diinput akumulasi penghasilannya di penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078569_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion