faq:2021:09:08:000078565_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kapal tangkel dulu saat impor tidak dipungut PPN, ini kapal sudah 5 tahun dan mau dijual ke luar negeri, terutang ppn dan pph kan ?
Jawaban
atas penghasilan dari penjualan aset ke wp luar negeri bukan objek pph pasal 26 jd tidak dipotong pph pasal 26. untuk ppnnya, karena kapal merupakan aset dari WP, maka atas penyerahanya, selama memenuhi Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP, Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, dan Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau dis
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078565_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion