faq:2021:09:08:000078555_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misal omset sudah lebih 4,8 tapi dikukuhkan PKPnya telat dari seharusnya, pm sebelum PKP bisa dikreditin kan?
Jawaban
bisa, 80% dari yang seharusnya dipungut lebih lanjut dan contoh kasus bisa cek PMK-18/2021
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078555_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion