User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000078555_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misal omset sudah lebih 4,8 tapi dikukuhkan PKPnya telat dari seharusnya, pm sebelum PKP bisa dikreditin kan?


Jawaban

bisa, 80% dari yang seharusnya dipungut lebih lanjut dan contoh kasus bisa cek PMK-18/2021

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B​ A Y J V
C P E L​ Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G H G U U
 
faq/2021/09/08/000078555_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1