faq:2021:09:08:000078548_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk WP yang mendapatkan fasilitas PMK 115 Tahun 2021. Untuk Kode Cap Faktur Pajak apakah ada ketenutan mas/mba?
Jawaban
PKP yg menyerahkan BKP tertentu bersifat strategis yg dibebaskan dari PPN wajib terbitkan FP yg mencantumkan ket “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 48 TAHUN 2020”. Jika ket tsb belum tersedia dalam aplikasi pembuatan FP, PKP dapat melakukan pembaharuan atas ket yg dapat dicantumkan di FP melalui aplikasi dimaksud. (Silakan arahkan PKP untuk sinkronisasi kode cap dulu)
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078548_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion