faq:2021:09:08:000078545_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba jasa penyimpanan brg yg dilakukan oleh perusahaan di pelabuhan, pph nya diatur secara khusus ga ya? Atau balik ke pph 23?
Jawaban
Normatif jika jasa yg dimaksud WP masuk ke ranah PMK 141/2015 maka silakan dipotong PPh 23
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078545_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion