faq:2021:09:08:000078542_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba izin tanya Pada PMK 89/2020 pemberitahuan yg dimaksud Pasal 7 ayat (1), apakah bisa via DJP Online? atau saluran lain?
Jawaban
Untuk pemberitahuan secara elektronik melalui saluran tertentu, biasanya dari menu iKSWP DJP Online. Bila belum tersedia, maka sesuai pasal 9 ayat (2), silakan sampaikan pemberitahuan secara tertulis ke KPP tempat PKP terdaftar menggunakan contoh format yg ada di Lampiran secara langsung, email, pos, atau ekspedisi
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078542_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion