faq:2021:09:08:000078533_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba mau tanya. Jika ada travel agen yang bekerjasama dengan perusahaan penerbangan. Agen tersebut dapat komisi atas penjualan tiket dan dipotong PPh Pasal 23. Transaksi terjadi mulai dari Jan-Des 2016. Apakah seharusnya dikenakan PPN juga? Atau bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
komisi uang atas pencapaian syatat tertentu sebelum ada SE-24/PJ/2018 menggunakan ketentuan umum aja ya, jadi penghsilan di SPT Tahunan. PPN tidak ada karena penyerahan uang, uang non BKP.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078533_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion