faq:2021:09:08:000078527_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#69Q ; Apabila pemilik saham perusahaan kita (badan di korea) mengalihkan seluruh sahamnya ke badan di korea juga. Perpajakan yang dukenakan dalam hal teraebut apa saja?
Jawaban
<WRAP> #69A: nanti dikenakan PPh Pasal 26 atas penjualan saham yang dilakukan WPLN mbak. tarifnya 20% x Perkiraan Neto Perkiraan Neto
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078527_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion