User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000078522_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pph pasal 26 atas jasa luar negeri. wp ini tidak ada DGT. tarifnya diaklikan dengan apa ?


Jawaban

untuk jasa atau penghasilan yang dibayarkan oleh WPLN berupa Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan maka pph pasal 26 nya 20% dikalikan dengan penghasilan bruto

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S T F J᠎ A
M P J K J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D R T G X
 
faq/2021/09/08/000078522_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1