faq:2021:09:08:000078522_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph pasal 26 atas jasa luar negeri. wp ini tidak ada DGT. tarifnya diaklikan dengan apa ?
Jawaban
untuk jasa atau penghasilan yang dibayarkan oleh WPLN berupa Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan maka pph pasal 26 nya 20% dikalikan dengan penghasilan bruto
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078522_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion