faq:2021:09:08:000078507_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#61Q: apakah masa berlaku SKD WPLN hanya 1 th saja?
Jawaban
#61A By pm. Pasal 4 ayat (7) PER-25/PJ/2018 Periode yang tercantum pada SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078507_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion