faq:2021:09:08:000078497_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP buat FP pengganti, bisa dihapus?
Jawaban
Lihat statusnya apakah approval sukses atau belum approve. Kalo belum approve bisa dihapus. Kalo sudah approval sukses, misal mau balik lagi ke sebelum pengganti, lakukan pengganti lagi aja balik ke FP normalnya
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078497_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion