faq:2021:09:08:000078488_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Aspek PPN dan PPh terhadap penghasilan atas denda keterlambatan pembayaran bagaimana ya?thx
Jawaban
info dr WP, atas denda tersebut tidak mempengaruhi harga PPh: langsung masuk ke SPT Tahunan sbg penghasilan lainnya PPN: tidak terutang karna yg diserahkan uang, uang bukan objek PPN
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078488_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion