User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000078447_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#7Q : izin mau bertanya, Untuk karyawan yang akan berhenti bekerja 2 bulan lagi kan kalo secara perhitungan pph 1 akan lebih bayar dimasa terakhir. Mohon informasinya terkait insentif pph 21 apakah tetep dibayarkan ke karyawan tersebut selama 2 bulan terakhir ini? Atau insentif pph 21 tidak perlu dibayarkan dengan asumsi pph 21 di nett off kan dengan LB PPh 21 saat kontrak berakhir?


Jawaban

#7A By pm. Perhitungannya seperti biasa sesuai lampiran PER-16/PJ/2016. Jika masa pajak tsb, sebelum resign, karyawan memenuhi untuk memanfaatkan insentif DTP sesuai Pasal 2 ayat 3 PMK-9/PMK.03/2021, maka masa tsb karyawan tsb berhak atas insentif tsb. Kelebihan potong atas PPh Pasal 21 DTP tidak dapat dikembalikan ke karyawan.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E I M F Z
O᠎ U W​ D​ S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K H᠎ Y F C
 
faq/2021/09/08/000078447_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1