User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000078436_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#15Q Pagi, saya mau tanya. Misal PT A sebagai customer dan PT B sebagai supplier. PT A ini mendapatkan reward berupa uang tunai atas pembelian barang dari PT B. Pertanyaan nya utk reward tsb kan dipotong PPh 23, selain dipotong PPh 23 apakah Pihak PT A juga menerbitkan faktur pajak atas reward tsb atau tdk ya. Mohon jawabannya beserta dasar hukumnya. Terimakasih


Jawaban

#15A: PM. SE-24/2018. ada 2 kondisi. imbalan tersebut sebagai penghargaan atau imbalan atas jasa manajemen (detailnya di SE 24). kalo penghargaan tidak terutang PPN karena uang bukan BKP. kalo sebagai jasa manajeman berarti perlu dipungut PPN dan dibuatkan faktur untuk penyerahan jasanya.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N᠎ T N P​ V
E H Q K H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B Z M Y N
 
faq/2021/09/08/000078436_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1