User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000078435_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sy mau tny jika mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi pada STP berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU KUP, jangka waktu keputusannya kan 6 bulan ya, apabila hasilnya ditolak apakah nantinya dikenakan sanksi lagi jika belum dibayar karena jangka waktu pembayaran STP 1 bulan sejak diterbitkan?


Jawaban

kalo atas keterlambatan pembayaran STP nya ga di jelaskan secara spesifik tar, apakah bisa di kenakan sanksi administrasi lagi, tapi kalo atas pokoknya , harusnya ga akan ada lagi STP karena syarat permohonannya salah satunya : pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila jumlah pajak yang kurang dibayar dalam pembetulan SPT yang menjadi dasar penerbitan STP berdasarkan Pasal 8 ayat (2) atau Pasal 8 ayat (2a) UU KUP telah dilunasi oleh Wajib Pajak.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F W᠎ B Z M
U R E C​ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S N G N V
 
faq/2021/09/08/000078435_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1