faq:2021:09:08:000078422_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada PT A di Indonesia ini sahamnya dimiliki oleh OP asing namun WPDN dan dimiliki oleh Badan Asing WPLN. saham yg dimiliki Badan Asing WPLN ini mau dijual lagi ke Badan WPLN juga? gimana perpajakannya ?
Jawaban
<WRAP> atas penjualan saham yang dilakukan oleh WPLN atas kepemilikan saham pada PT di Indonesia, atas penghasilah dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN, dipotong pajak oleh perseroan yang sahamnya diperjualbelikan. (Pasal 3 ayat (3) KMK-434/KMK.04/1999) apabila pembeli merupakan WPLN juga. tarifnya adalah 20% x Perkiraan Neto (25% dari Harga Jual)
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078422_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion