User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000078422_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada PT A di Indonesia ini sahamnya dimiliki oleh OP asing namun WPDN dan dimiliki oleh Badan Asing WPLN. saham yg dimiliki Badan Asing WPLN ini mau dijual lagi ke Badan WPLN juga? gimana perpajakannya ?


Jawaban

<WRAP> atas penjualan saham yang dilakukan oleh WPLN atas kepemilikan saham pada PT di Indonesia, atas penghasilah dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN, dipotong pajak oleh perseroan yang sahamnya diperjualbelikan. (Pasal 3 ayat (3) KMK-434/KMK.04/1999) apabila pembeli merupakan WPLN juga. tarifnya adalah 20% x Perkiraan Neto (25% dari Harga Jual)

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W J X R D
F V Q O O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V Q A A B
 
faq/2021/09/08/000078422_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1