faq:2021:09:08:000078414_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemegang saham badan DN adalah WNA (korea) kalau dijual sahamnya ke WPLN lain pengenaan pajaknya bagaimana?
Jawaban
pph 26 final Jika pembeli adalah: WPLN, maka pemotong pajaknya adalah Perseroan (PT Dalam Negeri) yang sahamnya diperjualbelikan. UU PPh Pasal 26 ayat (2a) KMK 434/KMK.04/1999 PMK 258/PMK.03/2008
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078414_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion