faq:2021:09:08:000078409_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan A bertransaksi dengan perusahaan B. Perusahaan A ini merupakan cabang yang PPNnya dipusatkan. perusahaan B menyerahkan JKP dengan FP NPWP Pusat. kalau untuk pemotongan pph pasal 23nya diinput npwp siapa ?
Jawaban
untuk PPN nya pakai NPWP pusat di fakturnya karena wp pemusatan PPN. untuk bukti potong pphnya berdasarkan PER 05/PJ/2021 pasal 6 ayat 7 terutang di cabang karena penandatangan kontraknya dilakukan oleh cabang
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078409_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion