faq:2021:09:08:000078408_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perubahan dan penambahan pejabat penandatangan FP bagaimana caranya?
Jawaban
<WRAP> mengisi formulir sesuai lampiran per 24/2012 http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view_lampiran.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078408_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion