User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000078390_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau mengajukan permohonan penghapusan NPWP akan diperiksa ya, hasil pemeriksaan apakah akan hanya sekedar keputusan diterima/ditolak atau bisa jadi ada sanksi kalo ada kesalahan mungkin atas SPTnya gitu?


Jawaban

sesuai Pasal 37 ayat (5) PER-04/PJ/2020 kan dijelaskan Berdasarkan Pemeriksaan Kepala KPP memberikan keputusan berupa menerima permohonan atau menolak permohonan. jika dalam pemeriksaan ternyata ditemukan masih adanya kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan, tidak menutup kemungkinan pemohonan penghapusannya ditolak dan harus dipenuhi dulu kewajibannya. Bisa jadi ada potensi sanksi juga di sini

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Y G D U
L M N A Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H I B​ T L
 
faq/2021/09/08/000078390_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1