User Tools

Site Tools


faq:2021:09:07:000126870_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah atas harta yg sdh di TA kan sblmnya harus diikutkan di program PPS lagi sehingga harus bayar lagi?


Jawaban

Ga perlu ikut PPS lagi, karena harta tsb sudah dilapor pas TA, dan PP kebijakan 1 untuk harta yg diperoleh tahun 2016-2020. kalau WP mau ikut PPS kebijakan 2 memang spt pembetulan tahun 2016-2020 dianggap tidak disampaikan, jadi harta tsb lapor di SPT Tahun 2021.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P U D G P
R H H U᠎ S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G Y Y Q​ A
 
faq/2021/09/07/000126870_1234.txt · Last modified: (external edit)