User Tools

Site Tools


faq:2021:09:07:000126869_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pelayaran dari luar negeri ke dalam negeri namun tidak memiliki BUT di dalam negeri, perpajakanya bagaimana?


Jawaban

- Pelayaran dari luar negeri ke dalam negeri namun tidak memiliki BUT di dalam negeri, perpajakanya bagaimana? Apakah dikenai PPh Pasal 26? Kalau ada BUT kan Pasal 15. Dikenakan PPh 26 atau sesuai P3B jika ada DGT

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L P Q T B
G B Z H U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I Z L I O
 
faq/2021/09/07/000126869_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1