faq:2021:09:07:000126869_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pelayaran dari luar negeri ke dalam negeri namun tidak memiliki BUT di dalam negeri, perpajakanya bagaimana?
Jawaban
- Pelayaran dari luar negeri ke dalam negeri namun tidak memiliki BUT di dalam negeri, perpajakanya bagaimana? Apakah dikenai PPh Pasal 26? Kalau ada BUT kan Pasal 15. Dikenakan PPh 26 atau sesuai P3B jika ada DGT
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000126869_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion