faq:2021:09:07:000123729_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
skb pph 23 untuk setiap pemotongan maksudnya gimana?
Jawaban
Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23 dengan menggunakan formulir Lampiran I PER-1/PJ/2011. jadi skb pph 23 berlaku untuk 1x pemotongan. apabila ada beberapa transaksi maka diajukan skb tiap transaksi itu
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000123729_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion