faq:2021:09:07:000123397_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
BPN WP hilang, untuk pelaporan SPT Masa PPh final status KB apakah bisa tanpa BPN?
Jawaban
sesuai lampiran PER 02/2019 untuk pelaporan SPT SPT Masa PPh final status KB wajib melampirkan bukri pembayaran. jika hilang, silakan minta ke bank atau pos tempat melakukan pembayaran
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000123397_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion