faq:2021:09:07:000090120_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau pastikan, jika saya baru upload e-SKD bulan ini atau Sep'21, apakah SKD tersebut bisa digunakan untuk pph masa Agt'21, yg pembayarannya jatuh tempo 10 Sep'21 mendatang ?
Jawaban
PM, bisa digunakan, sepanjang masa berlaku SKD mencakup saat terutang transaksi PPh 26 masa Agustus dan sudah ada pada saat pemotongan. Selain itu, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus menyampaikan tanda terima SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) sebagai pengganti SKD WPLN untuk dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa untuk masa terutangnya pajak. (pasal 9 ayat (3) PER-25/2018).
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000090120_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion