faq:2021:09:07:000089009_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila kita menerima FP yg PPN nya ditanggung pemerintah,apakah kami boleh mengkreditkan faktur pajak tsb? kode FP 070 Baik Ibu Donna, bisa dijelaskan utk PPN DTP nya terkait dengan ketentuan apa? Apakah terkait dengan fasilitas PPN DTP Covid 19 (PMK-82/2021)? Iya benar
Jawaban
yg dia tanyakan insentif PPN DTP yg mana mas? (Misal PMK 102/103)? Soalnya kalo yg PMK 82/2021 gaada PPN dtp. Kemudian, untuk penerima FP 07, tidak bisa dikreditkan ya, karena emang gak ada PPN yang di pungut. Nanti FP 07 akan masuk ke B3. Apabila masih lanjut, PM aja ya mas
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000089009_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion