faq:2021:09:07:000089007_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A memberikan jasa pemotongan besi ke PT B (besi sudah disediakan PT B), apakah ada pemotongan PPh? kalau di jasa lain pph 23 pmk 141 sih ga ada jasa pemotongan besi kak, brti ga dipotong pph kah?
Jawaban
normatif aja mba wen, silakan wp menyesuaikan dengan ketentuan PMK 141/2015, disitu memang ada list jasa2 nya. Arahkan wp untuk self assesment dalam menentukan, apabila wp bingung, bisa konsul ke AR nya jg ya
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000089007_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion