User Tools

Site Tools


faq:2021:09:07:000089006_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami ada transaksi pembayaran biaya kirim barang dari supplier kami diluar negeri, mereka mengirimkan barang sampel (gratis lgsg dikirimkan ke customer kami). atas transaksi tersebut, terdapat ppn import/pib yang telah kami bayarkan/menjadi beban kami untuk biaya kirimnya. lalu apakah bisa kami mengkreditkan vat import tersebut ya pak? atau perlu kah kami menertbitkan vat out atas transaksi tersebut ke customer kami? namun barang tersebut gratis pemberian cuma-cuma tidak masuk kedalam persediaan


Jawaban

lihat dulu nama pemilik barang di pib nya atas nama siapa, yang berhak mengkreditkan adalah pemilik barang yang tercantum dalam pib. kemudian, terkait pemberian cuma-cuma tetap kena PPN dengan DPP nilai lain yaitu harga jual dikurangi laba kotor

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M E H​ K Y
H G W K X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A B G M᠎ W
 
faq/2021/09/07/000089006_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1